Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam tata cara penunjukan kuasa Wajib Pajak. Aturan ini mengatur siapa saja yang dapat menjadi kuasa, persyaratan kompetensi, dokumen yang harus dipenuhi, serta bagaimana kuasa menjalankan hak dan kewajiban perpajakan atas nama Wajib Pajak.
PMK 44 Tahun 2026 ditetapkan pada 22 Juni 2026, diundangkan pada 6 Juli 2026, dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangan tersebut. Peraturan ini sekaligus mencabut PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang sebelumnya mengatur persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa.
Kenapa PMK 44 Tahun 2026 diterbitkan?
Salah satu alasan diterbitkannya aturan baru ini adalah karena ketentuan sebelumnya dinilai belum mengatur secara memadai mengenai persyaratan kompetensi kuasa Wajib Pajak, termasuk pihak lain dan keluarga yang dapat ditunjuk sebagai kuasa.
Melalui PMK 44 Tahun 2026, pemerintah memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai pihak yang dapat membantu Wajib Pajak menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan kata lain, sekarang bukan hanya soal “siapa yang boleh membantu”, tetapi juga apa syaratnya dan bagaimana proses pemberian kuasanya dilakukan.
Siapa yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak?
Berdasarkan PMK 44 Tahun 2026, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus.
Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi:
- Konsultan Pajak
- Pihak Lain
- Keluarga
Khusus untuk Konsultan Pajak, kompetensinya dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak.
Sementara itu, untuk Pihak Lain, kompetensinya dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Adapun keluarga tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sebagaimana berlaku bagi Konsultan Pajak dan Pihak Lain.
Apa yang dimaksud dengan “Pihak Lain”?
Ini menjadi salah satu hal yang cukup menarik dari PMK 44 Tahun 2026.
“Pihak Lain” adalah seseorang yang bukan Konsultan Pajak dan bukan keluarga Wajib Pajak, tetapi telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar sehingga dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak.
Artinya, seseorang yang bukan konsultan pajak tetap dapat menjadi kuasa, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memiliki SKT yang diperlukan.
Jadi, perlu dibedakan antara:
Konsultan Pajak → memiliki Izin Konsultan Pajak
Pihak Lain → memiliki Surat Keterangan Terdaftar
Keluarga → dapat ditunjuk sebagai kuasa tanpa persyaratan kompetensi tertentu sebagaimana Konsultan Pajak dan Pihak Lain
Apakah Wajib Pajak tetap bertanggung jawab?
Iya.
Ini bagian yang sangat penting untuk dipahami.
Walaupun Wajib Pajak menunjuk seseorang sebagai kuasa, tanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan tetap berada pada Wajib Pajak.
Jadi, menunjuk kuasa bukan berarti seluruh tanggung jawab perpajakan otomatis berpindah kepada orang yang diberi kuasa.
Contohnya, sebuah perusahaan menunjuk pihak tertentu untuk membantu mengurus administrasi perpajakannya. Pihak tersebut dapat menjalankan tugas sesuai kuasa yang diberikan, tetapi perusahaan sebagai Wajib Pajak tetap mempunyai tanggung jawab atas kewajiban perpajakannya.
Wajib menggunakan Surat Kuasa Khusus
Untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kuasa, harus terdapat Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak.
Surat Kuasa Khusus dapat dibuat dalam bentuk:
- elektronik; atau
- kertas.
Setidaknya, Surat Kuasa Khusus memuat identitas Wajib Pajak dan kuasa, status kuasa, jenis pelaksanaan hak atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan, serta masa berlaku surat kuasa.
Surat kuasa tersebut juga harus memenuhi ketentuan bea meterai dan, apabila kuasanya merupakan keluarga, perlu dilengkapi dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga.
Kuasa tidak boleh menjalankan semua urusan pajak sesuka hati
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa kuasa hanya boleh menjalankan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus.
Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk:
- satu orang kuasa; dan
- pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa.
Kuasa juga tidak dapat melimpahkan kuasa tersebut kepada orang lain.
Jadi, misalnya dalam surat kuasa hanya diberikan kewenangan untuk mengurus suatu kewajiban perpajakan tertentu, maka kuasa tersebut tidak otomatis dapat digunakan untuk mengurus seluruh administrasi perpajakan Wajib Pajak.
Bagaimana dengan layanan perpajakan secara elektronik?
PMK 44 Tahun 2026 juga menyesuaikan mekanisme kuasa dengan sistem administrasi perpajakan secara elektronik.
Konsultan Pajak dan Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP dengan menyampaikan Izin Konsultan Pajak atau SKT yang masih berlaku.
Untuk Surat Kuasa Khusus yang dibuat secara elektronik, penyampaiannya dilakukan melalui Portal Wajib Pajak.
Apabila pelaksanaan kuasa berkaitan dengan layanan perpajakan secara elektronik, Wajib Pajak juga harus memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada kuasa yang ditunjuk.
Kuasa juga memiliki kewajiban
Menjadi kuasa Wajib Pajak bukan hanya soal mendapatkan kewenangan.
Seorang kuasa wajib:
- mematuhi peraturan perpajakan;
- menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, dan etika;
- bersikap profesional;
- menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak; dan
- menjalankan perannya sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau SKT yang dimiliki.
Kuasa juga dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Apa dampaknya bagi Wajib Pajak?
Dengan adanya PMK 44 Tahun 2026, Wajib Pajak memiliki pilihan yang lebih jelas ketika membutuhkan bantuan pihak lain dalam menjalankan urusan perpajakannya.
Namun, Wajib Pajak juga perlu lebih berhati-hati dalam memilih pihak yang diberikan kuasa.
Jangan hanya melihat apakah seseorang bisa membantu mengurus pajak, tetapi juga perhatikan:
Apakah orang tersebut memang memenuhi persyaratan sebagai kuasa?
Apakah kewenangannya sesuai dengan Surat Kuasa Khusus?
Apakah dokumen dan administrasinya sudah sesuai?
Hal ini penting karena Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
Bagaimana dengan perusahaan yang menggunakan jasa accounting atau administrasi pajak?
Ini juga menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan.
Dalam praktiknya, perusahaan sering meminta bantuan staf internal, accounting, admin, atau pihak eksternal untuk menangani berbagai pekerjaan administrasi perpajakan.
Namun, perlu dibedakan antara membantu pekerjaan administrasi/accounting dengan bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Jika seseorang bertindak sebagai kuasa dalam konteks PMK 44 Tahun 2026, maka harus diperhatikan persyaratan pihak yang dapat ditunjuk, kompetensi, pendaftaran yang diperlukan, serta Surat Kuasa Khususnya.
Artinya, perusahaan sebaiknya tidak hanya membuat surat penunjukan secara internal, tetapi memastikan bahwa bentuk kewenangan yang diberikan memang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan
PMK 44 Tahun 2026 pada dasarnya memberikan aturan yang lebih jelas mengenai kuasa Wajib Pajak.
Ada tiga kelompok utama yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, yaitu Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.
Yang membedakan, Konsultan Pajak harus memiliki Izin Konsultan Pajak, sedangkan Pihak Lain harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar. Sementara itu, keluarga dikecualikan dari persyaratan kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.
Selain itu, penunjukan kuasa harus menggunakan Surat Kuasa Khusus, kewenangan kuasa dibatasi sesuai isi surat kuasa, dan Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Jadi, PMK 44 Tahun 2026 bukan sekadar mengatur “siapa yang boleh mengurus pajak”, tetapi juga memberikan batasan yang lebih jelas mengenai kompetensi, kewenangan, administrasi, dan tanggung jawab seorang kuasa Wajib Pajak.
Intinya: boleh memberikan kuasa, tetapi pastikan orangnya tepat, kewenangannya jelas, dan administrasinya sesuai aturan.
Referensi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
Sumber resmi: JDIH Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.