Pajak e-commerce sempat mulai dipungut 1 Agustus 2026, tetapi kemudian ditunda kembali hingga 31 Oktober 2026.

Kabar ini tentu menjadi perhatian bagi para pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace.

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui platform e-commerce. Kebijakan tersebut mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Namun, perjalanan implementasinya ternyata tidak langsung berjalan mulus.

Baru Mulai Dipungut, Sudah Ditunda Lagi

Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.

Artinya, seller yang melakukan transaksi melalui platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut mulai melihat adanya pemotongan atau pemungutan pajak dari transaksi mereka.

Tetapi beberapa hari kemudian, pemerintah kembali mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan pemungutan tersebut.

Penundaan ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2026, sehingga pelaksanaan pemungutan direncanakan kembali berjalan mulai 1 November 2026.

Keputusan tersebut berkaitan dengan pertimbangan pemerintah terhadap kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Apakah Pajaknya Dihapus?

Tidak.

Ini yang perlu dipahami oleh para seller.

Penundaan bukan berarti ketentuan PPh Pasal 22 e-commerce dihapus atau dibatalkan.

Yang ditunda adalah pelaksanaan pemungutannya.

Dengan demikian, seller tetap perlu memahami ketentuan yang berlaku dan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah.

Jadi jangan sampai muncul anggapan:

“Karena ditunda, berarti pajak e-commerce sudah tidak berlaku.”

Bukan begitu.

Kebijakannya masih ada, tetapi waktu pelaksanaannya mengalami penyesuaian.

Bagaimana dengan Pajak yang Sudah Terlanjur Dipungut?

Ini juga menjadi pertanyaan penting.

Karena pemungutan sempat dilakukan mulai 1 Agustus 2026, terdapat seller yang sudah mengalami pemungutan PPh Pasal 22.

Dengan adanya penundaan, pajak yang telah terlanjur dipungut pada periode tersebut perlu mendapatkan perlakuan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah dan marketplace.

Karena itu, seller sebaiknya tidak langsung menganggap setiap potongan dari saldo marketplace sebagai biaya biasa.

Simpan bukti transaksi dan bukti pemungutannya.

Dokumen tersebut tetap penting untuk administrasi dan pencatatan perpajakan.

Kenapa Pemerintah Menunda Lagi?

Salah satu pertimbangan utama pemerintah adalah menjaga daya beli dan momentum pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah tentu harus mencari keseimbangan antara penerimaan negara dan kondisi pelaku usaha.

Apalagi ekosistem e-commerce saat ini tidak hanya terdiri dari perusahaan besar.

Ada banyak:

Bagi sebagian seller, perubahan mekanisme pemungutan pajak dapat memengaruhi arus kas dan perhitungan harga jual.

Karena itu, penundaan memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan.

Seller Sebaiknya Jangan Menunggu Sampai November

Meskipun pemungutannya ditunda, bukan berarti administrasi usahanya ikut ditunda.

Justru periode penundaan ini bisa digunakan untuk mempersiapkan pembukuan.

Seller sebaiknya mulai memisahkan:

Omzet penjualan

dengan

biaya marketplace

dan

pajak yang dipungut marketplace.

Jangan hanya melihat jumlah uang yang masuk ke rekening.

Misalnya:

Penjualan marketplace: Rp100 juta

Biaya marketplace: Rp5 juta

Dana yang diterima: Rp95 juta

Kalau seller hanya mencatat Rp95 juta sebagai omzet karena itulah uang yang masuk rekening, pencatatannya bisa menjadi tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya.

Karena itu, rekonsiliasi antara data marketplace, rekening bank, dan pembukuan menjadi semakin penting.

Bagaimana Persiapan Seller?

Sambil menunggu implementasi berikutnya, seller dapat mulai melakukan beberapa hal sederhana:

  1. Rapikan pencatatan omzet setiap bulan.
  2. Pisahkan rekening pribadi dan rekening usaha jika memungkinkan.
  3. Simpan laporan transaksi dari marketplace.
  4. Simpan bukti biaya dan komisi marketplace.
  5. Simpan bukti pemungutan pajak.
  6. Lakukan rekonsiliasi marketplace dengan rekening bank.
  7. Pastikan status dan kewajiban perpajakan sudah dipahami.

Dengan begitu, ketika kebijakan kembali diberlakukan, seller tidak perlu mulai dari nol.

Jangan Salah Memahami Angka 0,5%

Salah satu hal yang sering menjadi perhatian seller adalah tarif 0,5%.

Angka tersebut merupakan tarif PPh Pasal 22 yang diatur dalam PMK 37 Tahun 2025 untuk pedagang dalam negeri melalui marketplace, dengan tetap memperhatikan berbagai ketentuan dan pengecualian yang berlaku.

Jadi, jangan langsung menyimpulkan:

“Semua transaksi marketplace pasti dipotong 0,5%.”

Ada kondisi tertentu yang perlu diperhatikan, termasuk status dan omzet pedagang serta dokumen yang diperlukan.

Karena itu, seller perlu melihat ketentuan secara keseluruhan, bukan hanya melihat angka tarifnya.

Penundaan Ini Bukan Berarti Seller Bisa Lengah

Justru sebaliknya.

Perubahan jadwal seperti ini menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan dapat mengalami penyesuaian mengikuti kondisi ekonomi.

Bagi seller, yang paling aman adalah selalu memperhatikan informasi terbaru dan memastikan administrasi usaha sudah tertata.

Karena pada akhirnya, masalah pajak bukan hanya soal berapa pajak yang harus dibayar.

Tetapi juga soal:

Apakah omzet tercatat dengan benar?

Apakah transaksi dapat dijelaskan?

Apakah bukti pemungutan tersimpan?

Apakah pembukuan sudah sesuai?

Kesimpulan

Pajak e-commerce sempat mulai dipungut 1 Agustus 2026, tetapi kemudian ditunda kembali hingga 31 Oktober 2026.

Penundaan tersebut bukan berarti kebijakan PPh Pasal 22 e-commerce dihapus.

Bagi seller, periode penundaan ini justru bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan administrasi usaha, pembukuan, rekonsiliasi marketplace, serta dokumentasi perpajakan.

Karena ketika kebijakan kembali berjalan, seller yang sudah memiliki administrasi rapi tentu akan jauh lebih siap.

Jadi, bukan waktunya untuk panik.

Tapi juga bukan waktunya untuk mengabaikan pajak.

Gunakan masa penundaan ini untuk berbenah sebelum kewajiban kembali berjalan.

Catatan: ketentuan dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan pemerintah dan ketentuan teknis terbaru. Pastikan selalu menggunakan informasi resmi DJP/Kementerian Keuangan sebagai rujukan utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *